Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman dinilai telah membangkang perintah pimpinan KPK.
KPK tak mau gegabah dalam mengambil keputusan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Direktur Penyidik KPK Brigjen Pol Aris Budiman.
Kisruh antara Direktur Penyidik KPK Brigjen Pol Aris Budiman dengan Novel Baswedan tidak menutup kemungkinan bakal menimbulkan kegaduha.
Aris pun menantang pihak-pihak yang telah menuding dirinya melawan perintah atasan KPK dengan menghadiri Pansus angket untuk membuktikannya.
Saut menepis penarikan Aris oleh Polri terkait dengan Sanusi terhadap dirinya, yang diduga melakukan pelanggaran kode etik beberapa waktu lalu.
Begitupun soal dalil bahwa Agus Rahardjo dan dua penyidik KPK di antaranya Aris Budiman melakukan pemalsuan dan menyalahgunakan wewenang.
Para pelamar tersebut kemudian mengikuti proses seleksi untuk posisi Dirdik KPK akan menggantikan Brigadir Jenderal Aris Budiman.
Penyidik itu diisukan tak sedap oleh oknum internal lembaga antikorupsi. Padahal, kata Aris, penyidik tersebut sosok yang baik.
Disebut Aris, KPK tidak pernah memeriksa Johannes Marliem dan menggeledah perusahaan Johannes, Biomorf Lone Mauritius.
Kendati Johannes tak di BAP, kata Febri, bukti-bukti milik Johannes yang didapatkan KPK tak salahi aturan. Terlebih saat ini bukti-bukti itu untuk mengadili Setya Novanto.